Desa Sukajaya

Kec. Sukabumi
Kab. Sukabumi - Jawa Barat

Artikel

Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat

Redaksi Umum

04 September 2025

15 Kali dibuka

Sosialisasi Peraturan Desa Sukajaya

Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat

Apakah Anda tahu bahwa Kepala Desa Sukajaya telah menerbitkan Peraturan Desa (PerDes) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat?
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup warga Desa Sukajaya.

Selama ini, kebiasaan sebagian warga yang masih melakukan BAB di sungai, hutan, kebun, atau area terbuka menimbulkan banyak dampak negatif. Selain mencemari lingkungan, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan penyebaran penyakit, seperti diare, tipus, disentri, hingga penyakit kulit. Oleh karena itu, PerDes ini hadir untuk menegakkan aturan yang jelas sekaligus memberikan solusi agar desa kita menjadi lebih bersih, sehat, dan layak huni.

Isi Larangan dalam PerDes No. 3 Tahun 2021

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan beberapa larangan penting yang wajib dipatuhi seluruh warga, yaitu:

  1. Larangan pembuatan bedeng untuk BAB di sungai atau hutan.
  2. Larangan BAB di aliran sungai, baik sungai irigasi maupun nonirigasi.
  3. Larangan BAB di sekitar kawasan hutan atau kebun.
  4. Larangan BAB di pekarangan rumah atau tempat terbuka.
  5. Larangan membuang limbah ternak ke sungai.
  6. Larangan membuang limbah rumah tangga ke sungai.

 Sanksi bagi Pelanggar

Bagi warga yang melanggar ketentuan di atas, pemerintah desa akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini bukan dimaksudkan untuk menghukum semata, melainkan untuk mendidik dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi praktik BAB sembarangan maupun pencemaran sungai.

Tujuan Diterbitkannya PerDes

Adapun tujuan utama dari peraturan ini adalah:

 Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Desa Sukajaya.
 Mencegah penyebaran penyakit yang bersumber dari lingkungan kotor.
 Menjaga kebersihan dan kelestarian sungai, hutan, dan kebun.
 Mewujudkan Desa Sukajaya sebagai desa yang sehat, bersih, dan nyaman untuk semua.

 Ajakan kepada Warga

Kami mengajak seluruh warga Desa Sukajaya untuk mematuhi PerDes ini. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan dan menggunakan jamban sehat di rumah masing-masing, serta tidak lagi melakukan BAB di sembarangan tempat. Dengan begitu, kita turut berkontribusi dalam menciptakan desa yang lebih maju, sehat, dan bermartabat.

Untuk informasi lebih lengkap, Peraturan Desa No. 3 Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut:
(https://sukajaya-sukabumi.com/peraturan-desa)

---

Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Desanya!

Komentar yang terbit pada artikel "Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA

CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN

SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN

NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN

LINA MARLINA

KASI PELAYANAN

BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul

MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang

ANTON

KASI KESEJAHTERAAN

SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang

JAELANI

Supir Ambulan

MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer

ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM

IRNA.S.RUSTIAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukajaya

Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.903.096.300,00Rp 1.858.188.147,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.943.851.424,00Rp 1.755.204.883,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 40.755.124,00Rp 47.091.570,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 22.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 2.192.837,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.157.851.000,00Rp 1.157.851.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 83.268.000,00Rp 61.768.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 506.377.300,00Rp 506.376.310,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 713.200.289,00Rp 618.872.383,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 764.277.328,00Rp 691.352.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 129.308.107,00Rp 111.750.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 224.510.000,00Rp 220.730.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 112.555.700,00Rp 112.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.895702376566892
Longitude:106.9498393152636

Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa