Website Resmi
Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat
Redaksi Umum | 04 September 2025 | 31 Kali dibuka
Artikel
Redaksi Umum
04 September 2025
31 Kali dibuka
Sosialisasi Peraturan Desa Sukajaya
Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat
Apakah Anda tahu bahwa Kepala Desa Sukajaya telah menerbitkan Peraturan Desa (PerDes) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat?
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup warga Desa Sukajaya.
Selama ini, kebiasaan sebagian warga yang masih melakukan BAB di sungai, hutan, kebun, atau area terbuka menimbulkan banyak dampak negatif. Selain mencemari lingkungan, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan penyebaran penyakit, seperti diare, tipus, disentri, hingga penyakit kulit. Oleh karena itu, PerDes ini hadir untuk menegakkan aturan yang jelas sekaligus memberikan solusi agar desa kita menjadi lebih bersih, sehat, dan layak huni.
Isi Larangan dalam PerDes No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan beberapa larangan penting yang wajib dipatuhi seluruh warga, yaitu:
- Larangan pembuatan bedeng untuk BAB di sungai atau hutan.
- Larangan BAB di aliran sungai, baik sungai irigasi maupun nonirigasi.
- Larangan BAB di sekitar kawasan hutan atau kebun.
- Larangan BAB di pekarangan rumah atau tempat terbuka.
- Larangan membuang limbah ternak ke sungai.
- Larangan membuang limbah rumah tangga ke sungai.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi warga yang melanggar ketentuan di atas, pemerintah desa akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini bukan dimaksudkan untuk menghukum semata, melainkan untuk mendidik dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi praktik BAB sembarangan maupun pencemaran sungai.
Tujuan Diterbitkannya PerDes
Adapun tujuan utama dari peraturan ini adalah:
Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Desa Sukajaya.
Mencegah penyebaran penyakit yang bersumber dari lingkungan kotor.
Menjaga kebersihan dan kelestarian sungai, hutan, dan kebun.
Mewujudkan Desa Sukajaya sebagai desa yang sehat, bersih, dan nyaman untuk semua.
Ajakan kepada Warga
Kami mengajak seluruh warga Desa Sukajaya untuk mematuhi PerDes ini. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan dan menggunakan jamban sehat di rumah masing-masing, serta tidak lagi melakukan BAB di sembarangan tempat. Dengan begitu, kita turut berkontribusi dalam menciptakan desa yang lebih maju, sehat, dan bermartabat.
Untuk informasi lebih lengkap, Peraturan Desa No. 3 Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut:
(https://sukajaya-sukabumi.com/peraturan-desa)
---
Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Desanya!
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3767
Populasi
3575
Populasi
0
Populasi
7342
3767
LAKI-LAKI
3575
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7342
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DEDEN GUNAEFI
SEKRETARIS DESA
CECE PURNAMA
KAUR PERENCANAAN
SALKIM RADIANSYAH
KAUR KEUANGAN
NURBANI GINTING
KASI PEMERINTAHAN
LINA MARLINA
KASI PELAYANAN
BADRUDIN
Kadus 1 - Ciaul
MUHAMMAD ARIF
Kadus 2 - Sudajayagirang
ANTON
KASI KESEJAHTERAAN
SOBAR BARUROHMAN
Kadus 4 - Babakan Jampang
JAELANI
Supir Ambulan
MUHAMAD KOMARUDIN
Kadus 3 - Nangewer
ABDUL AJIZ
KAUR TU UMUM
IRNA.S.RUSTIAWATI
Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Komentar yang terbit pada artikel "Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat"