
Website Resmi
Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat
Redaksi Umum | 04 September 2025 | 15 Kali dibuka
Artikel
Redaksi Umum
04 September 2025
15 Kali dibuka
Sosialisasi Peraturan Desa Sukajaya
Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat
Apakah Anda tahu bahwa Kepala Desa Sukajaya telah menerbitkan Peraturan Desa (PerDes) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat?
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup warga Desa Sukajaya.
Selama ini, kebiasaan sebagian warga yang masih melakukan BAB di sungai, hutan, kebun, atau area terbuka menimbulkan banyak dampak negatif. Selain mencemari lingkungan, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan penyebaran penyakit, seperti diare, tipus, disentri, hingga penyakit kulit. Oleh karena itu, PerDes ini hadir untuk menegakkan aturan yang jelas sekaligus memberikan solusi agar desa kita menjadi lebih bersih, sehat, dan layak huni.
Isi Larangan dalam PerDes No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan beberapa larangan penting yang wajib dipatuhi seluruh warga, yaitu:
- Larangan pembuatan bedeng untuk BAB di sungai atau hutan.
- Larangan BAB di aliran sungai, baik sungai irigasi maupun nonirigasi.
- Larangan BAB di sekitar kawasan hutan atau kebun.
- Larangan BAB di pekarangan rumah atau tempat terbuka.
- Larangan membuang limbah ternak ke sungai.
- Larangan membuang limbah rumah tangga ke sungai.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi warga yang melanggar ketentuan di atas, pemerintah desa akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini bukan dimaksudkan untuk menghukum semata, melainkan untuk mendidik dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi praktik BAB sembarangan maupun pencemaran sungai.
Tujuan Diterbitkannya PerDes
Adapun tujuan utama dari peraturan ini adalah:
Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Desa Sukajaya.
Mencegah penyebaran penyakit yang bersumber dari lingkungan kotor.
Menjaga kebersihan dan kelestarian sungai, hutan, dan kebun.
Mewujudkan Desa Sukajaya sebagai desa yang sehat, bersih, dan nyaman untuk semua.
Ajakan kepada Warga
Kami mengajak seluruh warga Desa Sukajaya untuk mematuhi PerDes ini. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan dan menggunakan jamban sehat di rumah masing-masing, serta tidak lagi melakukan BAB di sembarangan tempat. Dengan begitu, kita turut berkontribusi dalam menciptakan desa yang lebih maju, sehat, dan bermartabat.
Untuk informasi lebih lengkap, Peraturan Desa No. 3 Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut:
(https://sukajaya-sukabumi.com/peraturan-desa)
---
Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Desanya!
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3767

Populasi
3575

Populasi
0

Populasi
7342
3767
LAKI-LAKI
3575
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7342
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA
CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN
SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN
NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN
LINA MARLINA

KASI PELAYANAN
BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul
MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang
ANTON

KASI KESEJAHTERAAN
SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang
JAELANI

Supir Ambulan
MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer
ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM
IRNA.S.RUSTIAWATI



Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "Larangan Buang Air Besar (BAB) di Sembarangan Tempat"