Desa Sukajaya

Kec. Sukabumi
Kab. Sukabumi - Jawa Barat

Artikel

LINMAS / hansip

Redaksi Umum

11 Desember 2015

189 Kali dibuka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Organisasi Pertahanan Sipil biasa disingkat Hansip adalah salah satu satuan pertahanan dan keamanan yang dibentuk oleh pemerintah di Indonesia. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.[1] Organisasi Hansip dibubarkan pada 2014 oleh Presiden S.B Yudhoyono melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2014. Hansip juga dikenal dengan sebutan Linmas.

Deskripsi

Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.

Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip “pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.

Dasar Hukum

Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil adalah Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.

Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata. Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi

Komentar yang terbit pada artikel "LINMAS / hansip"

Muhamad Dzikri Rizaldi

27 Oktober 2022 09:09:54

Saya ingin mengajukan pendataan ulang kartu KIS JK /PBI APBN yang non aktif yang saya pegang dari edaran tahun 2013.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA

CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN

SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN

NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN

LINA MARLINA

KASI PELAYANAN

BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul

MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang

ANTON

KASI KESEJAHTERAAN

SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang

JAELANI

Supir Ambulan

MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer

ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM

IRNA.S.RUSTIAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukajaya

Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.903.096.300,00Rp 1.858.188.147,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.943.851.424,00Rp 1.755.204.883,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 40.755.124,00Rp 47.091.570,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 22.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 2.192.837,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.157.851.000,00Rp 1.157.851.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 83.268.000,00Rp 61.768.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 506.377.300,00Rp 506.376.310,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 713.200.289,00Rp 618.872.383,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 764.277.328,00Rp 691.352.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 129.308.107,00Rp 111.750.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 224.510.000,00Rp 220.730.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 112.555.700,00Rp 112.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.895702376566892
Longitude:106.9498393152636

Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa