
Website Resmi
Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat
Redaksi Umum | 22 Januari 2023 | 95 Kali dibuka
Artikel
Redaksi Umum
22 Januari 2023
95 Kali dibuka
SUKABUMIUPDATE.com - Tak semua kades di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat setuju dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kepala Desa Sukajaya Deden Gunaefi menolak hal ini dengan sejumlah alasan, bahkan sikapnya ini diutarakan secara terbuka lewat rekaman video di akun media sosialnya.
Untuk diketahui, wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, disuarakan oleh massa kepala desa yang datang ke DPR-RI pada 17 Januari 2023 lalu. Disana 23 diantaranya adalah kepala desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Isu ini bergulir panas dengan tone negatif dari publik khususnya warganet. Menyikapi hal ini, Deden Gunaafi, yang juga menjabat Bendahara Umum Asosiasi Perangkat Desa Se Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Ia menilai tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan isu yang menarik untuk diikuti.
"Kami yang ada di Apdesi berkomitmen menolak ikut berangkat ke Jakarta karena menurut kami tuntutan tersebut tidak berasaskan pada kepentingan masyarakat banyak. Itu lebih kepada tuntutan kepala desa pribadi," ungkap Deden kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/01/2023)
Deden menambahkan, jangan ada anggapan semua kepala desa seluruh Indonesia memiliki keinginan yang sama dengan menuntut perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun.
Kades Sukajaya Sukabumi Deden Gunaefi tolak perpanjangan masa jabatan kepala desaKades Sukajaya Sukabumi Deden Gunaefi tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa
"Jadi kami ingin menjadi penyeimbang bahwa tidak semua kepala desa di seluruh Indonesia mendukung tuntutan para kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun," jelas Deden.
Menurutnya, selama ini desa menjadi akar bagi regenerasi kepemimpinan dan menjaga semangat demokrasi.
"Jadi sangat miris ya jika tuntutan itu dikabulkan, karena selama ini desa menjadi tempat akar regenerasi kepemimpinan dan digaungkannya demokrasi sampai ke RT RW," tambah Deden.
Deden juga berpesan agar para kepala lebih memikirkan kepentingan masyarakat banyak . Apalagi sebentar lagi musim perhelatan politik yang mungkin banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi rekan kepala desa, karena kita dipilih oleh rakyat, harus menjadi contoh yang baik dan bisa menjalankan tugas utama sebagai kepala desa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," seru Deden
Seluruh anggota Apdesi Kab. Sukabumi menurut Deden bersama-sama menolak tuntutan revisi undang-undang desa terkait perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun.
"Ada 300 orang anggota Apdesi di Kab. Sukabumi, semua berkomitmen menolak, sesuai arahan pimpinan pusat," tegasnya.
Reporter: Bah Rowi
Editor :
Fitriansyah
Sumber : SUKABUMIUPDATE.com
Komentar yang terbit pada artikel "Kades di Sukabumi Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Apa Alasannya?"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3767

Populasi
3575

Populasi
0

Populasi
7342
3767
LAKI-LAKI
3575
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7342
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA
CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN
SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN
NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN
LINA MARLINA

KASI PELAYANAN
BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul
MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang
ANTON

KASI KESEJAHTERAAN
SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang
JAELANI

Supir Ambulan
MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer
ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM
IRNA.S.RUSTIAWATI



Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Muhamad Dzikri Rizaldi
01 Agustus 2023 15:33:11
warga harus melek digital , iya betul ! lamun aya saran ti warga atanapi pengaduan layanan henteu kedah ka desa secara langsung , tapi kalau ada warga yang butuh bantuan bade ngadamel surat SKTM atanapi nyuhunken data ulang sebagai warga pemegang kartu-kartu anu ti pemerintah bermasalah kedahna prasarana aparat desa aya nu ngadata terjun langsung nepungan RT/RW sangkan di kempel eta warga teh dilayani musyawarah secara adil. apakah desa sudah melakukan itu dari tahun lalu sampai tahun ini ? kinerja yang baik menumbuhkan masyarakat yang taat . betul ! lamun masyarakat tidak taat pasti sampah oge di alung-alungken ka coblong da teu aya sarana truk sampah atau istilahnya saung penampung sampah lalu nanti di angkut oleh truk ke tempat penampungan sampah pusat. hatur nuhun