Desa Sukajaya

Kec. Sukabumi
Kab. Sukabumi - Jawa Barat

Artikel

Kades di Sukabumi Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Apa Alasannya?

Redaksi Umum

22 Januari 2023

95 Kali dibuka

SUKABUMIUPDATE.com - Tak semua kades di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat setuju dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kepala Desa Sukajaya Deden Gunaefi menolak hal ini dengan sejumlah alasan, bahkan sikapnya ini diutarakan secara terbuka lewat rekaman video di akun media sosialnya.

Untuk diketahui, wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, disuarakan oleh massa kepala desa yang datang ke DPR-RI pada 17 Januari 2023 lalu. Disana 23 diantaranya adalah kepala desa di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Isu ini bergulir panas dengan tone negatif dari publik khususnya warganet. Menyikapi hal ini, Deden Gunaafi, yang juga menjabat Bendahara Umum Asosiasi Perangkat Desa Se Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

Ia menilai tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan isu yang menarik untuk diikuti.

"Kami yang ada di Apdesi berkomitmen menolak ikut berangkat ke Jakarta karena menurut kami tuntutan tersebut tidak berasaskan pada kepentingan masyarakat banyak. Itu lebih kepada tuntutan kepala desa pribadi," ungkap Deden kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/01/2023)

Deden menambahkan, jangan ada anggapan semua kepala desa seluruh Indonesia memiliki keinginan yang sama dengan menuntut perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun.

Kades Sukajaya Sukabumi Deden Gunaefi tolak perpanjangan masa jabatan kepala desaKades Sukajaya Sukabumi Deden Gunaefi tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa

"Jadi kami ingin menjadi penyeimbang bahwa tidak semua kepala desa di seluruh Indonesia mendukung tuntutan para kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun," jelas Deden.

Menurutnya, selama ini desa menjadi akar bagi regenerasi kepemimpinan dan menjaga semangat demokrasi.

"Jadi sangat miris ya jika tuntutan itu dikabulkan, karena selama ini desa menjadi tempat akar regenerasi kepemimpinan dan digaungkannya demokrasi sampai ke RT RW," tambah Deden.

Deden juga berpesan agar para kepala lebih memikirkan kepentingan masyarakat banyak . Apalagi sebentar lagi musim perhelatan politik yang mungkin banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi rekan kepala desa, karena kita dipilih oleh rakyat, harus menjadi contoh yang baik dan bisa menjalankan tugas utama sebagai kepala desa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," seru Deden

Seluruh anggota Apdesi Kab. Sukabumi menurut Deden bersama-sama menolak tuntutan revisi undang-undang desa terkait perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun.

"Ada 300 orang anggota Apdesi di Kab. Sukabumi, semua berkomitmen menolak, sesuai arahan pimpinan pusat," tegasnya.

Reporter: Bah Rowi

Editor :
Fitriansyah

Sumber : SUKABUMIUPDATE.com

Komentar yang terbit pada artikel "Kades di Sukabumi Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Apa Alasannya?"

Muhamad Dzikri Rizaldi

01 Agustus 2023 15:33:11

warga harus melek digital , iya betul ! lamun aya saran ti warga atanapi pengaduan layanan henteu kedah ka desa secara langsung , tapi kalau ada warga yang butuh bantuan bade ngadamel surat SKTM atanapi nyuhunken data ulang sebagai warga pemegang kartu-kartu anu ti pemerintah bermasalah kedahna prasarana aparat desa aya nu ngadata terjun langsung nepungan RT/RW sangkan di kempel eta warga teh dilayani musyawarah secara adil. apakah desa sudah melakukan itu dari tahun lalu sampai tahun ini ? kinerja yang baik menumbuhkan masyarakat yang taat . betul ! lamun masyarakat tidak taat pasti sampah oge di alung-alungken ka coblong da teu aya sarana truk sampah atau istilahnya saung penampung sampah lalu nanti di angkut oleh truk ke tempat penampungan sampah pusat. hatur nuhun

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA

CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN

SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN

NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN

LINA MARLINA

KASI PELAYANAN

BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul

MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang

ANTON

KASI KESEJAHTERAAN

SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang

JAELANI

Supir Ambulan

MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer

ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM

IRNA.S.RUSTIAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukajaya

Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.903.096.300,00Rp 1.858.188.147,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.943.851.424,00Rp 1.755.204.883,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 40.755.124,00Rp 47.091.570,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 22.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 2.192.837,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.157.851.000,00Rp 1.157.851.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 83.268.000,00Rp 61.768.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 506.377.300,00Rp 506.376.310,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 713.200.289,00Rp 618.872.383,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 764.277.328,00Rp 691.352.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 129.308.107,00Rp 111.750.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 224.510.000,00Rp 220.730.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 112.555.700,00Rp 112.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.895702376566892
Longitude:106.9498393152636

Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa