Desa Sukajaya

Kec. Sukabumi
Kab. Sukabumi - Jawa Barat

Artikel

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Redaksi Umum

11 Desember 2015

131 Kali dibuka

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan “10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

 

Sejarah

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

 

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA

CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN

SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN

NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN

LINA MARLINA

KASI PELAYANAN

BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul

MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang

ANTON

KASI KESEJAHTERAAN

SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang

JAELANI

Supir Ambulan

MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer

ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM

IRNA.S.RUSTIAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukajaya

Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.903.096.300,00Rp 1.858.188.147,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.943.851.424,00Rp 1.755.204.883,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 40.755.124,00Rp 47.091.570,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 22.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 2.192.837,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.157.851.000,00Rp 1.157.851.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 83.268.000,00Rp 61.768.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 506.377.300,00Rp 506.376.310,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 713.200.289,00Rp 618.872.383,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 764.277.328,00Rp 691.352.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 129.308.107,00Rp 111.750.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 224.510.000,00Rp 220.730.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 112.555.700,00Rp 112.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.895702376566892
Longitude:106.9498393152636

Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa