
Website Resmi
Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat
Redaksi Umum | 23 Desember 2021 | 67 Kali dibuka

Artikel
Redaksi Umum
23 Desember 2021
67 Kali dibuka
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
JENIS - JENIS INFORMASI DESA |
A. INFORMASI BERKALA
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
- Informasi tentang profil badan publik
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
- Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
- Informasi tentang laporan keuangan
- Ringkasan akses Informasi Publik
- Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
B. INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
- Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
C. INFORMASI SETIAP SAAT
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat:
- Daftar Informasi Publik
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
- Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
- Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
- laporan penaatan izin yang diberikan
- Data perbendaharaan atau inventaris
- Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
- Agenda kerja pimpinan satuan kerja
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
- Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
- dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
D. INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.
Informasi yang dikecualikan:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI |
Berikut alur permohonan Informasi Publik Desa :
- Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
- Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonan) dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan Akte Pengesahan Pendirian atau SK Terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
- Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan (Klik Disini untuk mengisi Formulir Permohonan Secara Online)
- Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
- Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
- PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
- PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
- Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3767

Populasi
3575

Populasi
0

Populasi
7342
3767
LAKI-LAKI
3575
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7342
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DEDEN GUNAEFI

SEKRETARIS DESA
CECE PURNAMA

KAUR PERENCANAAN
SALKIM RADIANSYAH

KAUR KEUANGAN
NURBANI GINTING

KASI PEMERINTAHAN
LINA MARLINA

KASI PELAYANAN
BADRUDIN

Kadus 1 - Ciaul
MUHAMMAD ARIF

Kadus 2 - Sudajayagirang
ANTON

KASI KESEJAHTERAAN
SOBAR BARUROHMAN

Kadus 4 - Babakan Jampang
JAELANI

Supir Ambulan
MUHAMAD KOMARUDIN

Kadus 3 - Nangewer
ABDUL AJIZ

KAUR TU UMUM
IRNA.S.RUSTIAWATI



Desa Sukajaya
Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "Tentang PPID"